Pengelolaan rekam medis dengan format rekaman pada kertas (paper-based record) menjadi rekam kesehatan yang berazaskan pada butiran informasi berbasis komputer (computer-based environment) yaitu rekam medis yang berbasis pada informasi dengan menerapkan teknologi informasi kesehatan.
Perekam Medis yang professional wajib memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan standar kompetensi dan kode etik profesi.
- Kompetensi Perekam Medis
- Menentukan nomor kode diagnosis pasien sesuai petunjuk dan peraturan pada pedoman buku ICD yang berlaku (ICD-10 Volume 2).
- Mengumpulkan kode diagnosis pasien untuk memenuhi sistim pengelolaan, penyimpanan, dan pelaporan untuk kebutuhan analisis sebab tunggal penyakit yang dikembangkan.
- Mengklasifikasikan data kode diagnosis yang akurat bagi kepentingan informasi morbiditas dan sistem pelaporanmorbiditas yang diharuskan.
- Menyajikan informasi morbiditas dengan akurat dan tepat waktu bagi kepentingan monitoring KLB epidemiologi dan lainnya.
- Mengelola indeks penyakit dan tindakan guna kepentingan laporan medis dan statistik serta permintaan informasi pasien secara cepat dan terperinci.
- Menjamin validitas data untuk registrasi penyakit, mengembangkan dan mengimplementasikan petunjuk standar koding dan pendokumentasian.
- Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
Perekam Medis mampu mengelola rekam medis dan informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan medis, administrasi, dan kebutuhan informasi kesehatan sebagai bahan pengambilan keputusan di bidang kesehatan.
- Menjaga Mutu Rekam Medis
Perekam Medis mampu merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan menilai mutu rekam medis.
- Statistik Kesehatan
Perekam Medis mampu menggunakan statistik kesehatan untuk menghasilkan informasi dan perkiraan (forcasting) yang bermutu sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan di bidang pelayanan kesehatan.
- Manajemen Unit Kerja Manajemen Informasi Kesehatan / Rekam Medis
Perekam Medis mampu mengelola unti kerja yang berhubungan dengan perencanaan, pengorganisasian, penataan, dan pengontrolan unit kerja manajemen informasi kesehatan (MIK) / rekam medis (RM) di instalasi pelayanan kesehatan.
- Kemitraan Profesi
Perekam Medis mampu berkolaborasi inter dan intra profesi yang terkait dalam pelayanan kesehatan
- Melaksanakan komunikasi efektif dengan semua tingkatan.
- Mengikuti berbagai kegiatan sosialisasi antar profesi kesehatan, non kesehatan, dan antar organisasi yang berkaitan dengan profesi.
- Memberikan informasi database MIK dengan efektif dan efisien.
- Mengidentifikasi kebutuhan informasi bagi pelanggan baik internal dan eksternal, melaksanakan komunikasi dengan teknologi muktahir (internet, e-mail, fax, dll), melaksanakan negosiasi dan advokasi tentang pelayanan MIK / rekam medis.
- memberikan konsultasi dalam pengelolaan informasi kesehatan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
- menjalin kerjasama dengan bagian Sistem Informasi Rumah Sakit (SIM-RS) dalam pengembangan teknologi baru.
















1 komentar:
bagus
Posting Komentar